TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat atau informasi resmi terkait dengan diserahkannya Munarman beserta barang bukti untuk proses persidangan.
"Belum (menerima surat atau informasi terkait persidangan Munarman)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (2/11/2021).
Aziz menyebut, pihaknya akan memberikan konfirmasi terkait hal tersebut secepatnya kepada awak media jika nantinya sudah mendapati kepastian.
Adapun hal itu akan disampaikan Aziz nantinya, melalui siaran pers resmi dari tim kuasa hukum.
Dengan begitu, dirinya belum bisa menyampaikan terkait dengan hal teknis kapan dan di mana Munarman akan disidangkan.
"Belum ada yang bisa kami info, maap, nanti saatnya kita akan rilis," singkat Aziz.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana terorisme yang melibatkan eks sekretaris umum FPI Munarman.
Hal itu berdasarkan surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan pelimpahan Munarman dan barang bukti dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021) kemarin.
Baca juga: Belum Terima Surat dari Kejaksaan Tempat Sidang Munarman, Aziz Yanuar: Ada 2 Kemungkinan Tempatnya
Penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh penyidik tim Densus 88 Antiteror Polri, Jaksa Penuntut Umum, Munarman yang didampingi oleh kuasa hukumnya sebanyak 5 orang.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa M," kata Leo dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Leo menyampaikan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut berjalan kondusif. Tersangka dan penasehat hukum bersikap kooperatif.
"Oleh Penuntut Umum terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 hari terhitung mulai tanggal 01 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Leo, pihaknya masih tengah akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera menyidangkan Munarman ke pengadilan negeri Jakarta Timur.
"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tukas dia.