News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Biaya Tes Antigen di Bandara Angkasa Pura II Rp 85 Ribu, Tarif Tertinggi di Jawa Bali Rp 99 Ribu

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif tes antigen turun menjadi Rp 85 ribu, simak ulasannya berikut ini.

Namun, kini tak wajib menggunakan tes RT-PCR.

Ketentuan tersebut tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada kebijakan yang diperbarui per 31 Agustus 2021 itu, terdapat penjelasan mengenai aturan penerbangan antarbandara di Jawa-Bali yang memuat syarat naik pesawat.

Hasil tes negatif RT-PCR tidak lagi diperlukan bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, tetapi cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut berbunyi demikian: "Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1".

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel/Berita lainnya terkait Antigen dan Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini