TRIBUNNEWS.COM - Peserta PPPK yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi harus menyiapkan kelengkapan dokumen untuk pemberkasan.
Perlu diketahui, pelaksanaan seleks PPPK, baik nonguru maupun PPPK guru berbeda dengan CPNS.
Pada CPNS, setelah seleksi administrasi maka dilaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) kemudian berlanjut ke seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sedangkan untuk PPPK setelah seleksi administrasi hanya berlaku seleksi kompetensi.
Jika dinyatakan lolos tahapan seleksi kompetensi, maka tinggal menyiapkan kelengkapan dokumen pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Lantas kapan jadwal pemberkasan akan dilakukan dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Baca juga: SKB CPNS Tahap 1 Dilaksanakan 15-28 November 2021, Bagaimana Jika Peserta SKB Positif Covid-19?
Baca juga: Apa Saja yang Harus Dipelajari untuk Menghadapi Tes SKB? Ini Kata BKN tentang Kisi-kisi SKB CPNS
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto mengatakan dalam pengumuman hasil seleksi juga akan diinformasi mengenai jadwal pemberkasan.
Tak hanya itu, peserta yang lolos juga akan diberitahu mengenai dokumen apa saja yang harus mereka persiapkan guna mendapatkan Nomor Induk PPPK.
"Pada saat pengumuman itu pasti diinformasikan apa saja yang harus dilakukan, terutama untuk melengkapi dokumen pemberkasan, dan kapan dilakukan," terang Aris saat konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN.
Sebelumnya, Aris menerangkan mulai 13 November hingga akhir November dilakukan penyampaian kelengkapan dokumen oleh peserta yang dinyatakan lulus.
Selanjutnya, tanggal 1-31 Desember merupakan rentan waktu instansi untuk mengusulkan penetapan nomor induk PPPK ke BKN.
Baca juga: Peserta CPNS yang Melakukan Tindak Kecurangan Apakah akan Di-Blacklist Seumur Hidup? Ini Kata BKN
Baca juga: Cara Melaporkan Aduan Jika Menemukan Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta yang lolos PPPK diantaranya yakni:
1. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani dan bermaterai;
2. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
3. Pas foto formal dengan latar belakang warna merah;
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
5. Surat pernyataan 5 poin;
6. SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian RI;
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
Setelah dokumen dilengkapi oleh peserta yang lolos, selanjutnya BKN akan mengusulan untuk penetapan nomor induk PPPK nya.
Pihaknya akan berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan rangkaian seleksi CASN ini.
"Karena kalau ini mundur dan tidak selesai tahun ini, pasti akan berpengaruh terhadap perencanaan dan pengadaan CASN tahun 2022 nanti," kata dia.
Jadwal Seleksi PPPK Non Guru
1. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK JF Nonguru
Tahap 1 : 19-21 Oktober 2021
Tahap 2 : 1-3 November 2021
2. Rekonsili Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF Nonguru
Tahap 1 : 22-23 Oktober 2021
Tahap 2 : 4-6 November 2021
3. Validasi Nilai Seleksi Kompetensi PPPK JF Nonguru
Tahap 1 : 22-25 Oktober 2021
Tahap 2 : 5-8 November 2021
4. Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF NonGuru
Tahap 1 : 26-27 Oktober 2021
Tahap 2 : 9-10 November 2021
5. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF Nonguru
Tahap 1 : 29-30 Oktober 2021
Tahap 2 : 13-14 November 2021
6. Masa Sanggah
Tahap 1 : 31 Oktober-2 November 2021
Tahap 2 : 15-17 November 2021
7. Jawab Sanggah
Tahap 1 : 3-9 November 2021
Tahap 2 : 18-24 November 2021
8. Pengumuman Pasca Sanggah
Tahap 1 : 10-12 November 2021
Tahap 2 : 25-27 November 2021
9. Penyampaian Kelengkapan Dokumen
Tahap 1 : 13-30 November 2021
Tahap 2 : 29 November - 15 Desember 2021
10. Usul Penetapan NI PPPK
Tahap 1 : 1-31 Desember 2021
Tahap 2 : 16 Desember 2021 - 15 Januari 2022
(Tribunnews.com/Tio)
Berita lain terkait CASN 2021