TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memantau sekaligus menyelidiki dugaan penyiksaan yang dialami narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
"Kami mendapat pengaduan dan merespons pemberitaan berbagai media termasuk juga berkomunikasi dengan para pendamping dan korbannya," tutur Komisioner Bidang Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Komnas HAM Sayangkan Respons Kalapas Soal Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta
Baca juga: Komnas HAM Minta Dirjen PAS Terbuka Soal Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta
Menurut Anam, pihaknya perlu menggali ihwal kebenaran peristiwa sebagaimana diungkapkan sejumlah eks narapidana lapas tersebut.
Seperti misalnya rentetan peristiwa, tanggal kejadian, hingga pelaku yang terlibat.
"Sehingga dugaan kami peristiwa ini memang terjadi," katanya.
Ia menyebutkan perlu ada tindakan tegas terhadap para pelaku apabila dugaan penganiayaan itu terjadi.
Sebab, menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mencoreng sejumlah upaya positif yang dilakukan pihak lapas dalam membina para narapidana.
"Jadi memang zero tolerance untuk tindakan-tindakan yang tidak berbasis kemanusiaan dan merendahkan martabat manusia termasuk ada penyiksaan di sana," ujar Anam.
Baca juga: Sahroni Geram Dugaan Penyiksaan di Lapas Yogyakarta: Sangat Memalukan Kalau Ini Benar Terjadi
Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, Anam menilai tindakan tersebut jauh dari prinsip pembinaan dalam lapas.
"Oleh karena itu kami akan melakukan penyelidikan dan kami meminta kepada Dirjen PAS, Kalapas, termasuk Kemenkumham untuk terbuka kepada akses yang bisa mengungkap peristiwa ini," tegas Anam.
Dikatakan Anam, sedikitnya terdapat dua hal yang menjadi alasan pentingnya peristiwa tersebut diungkap.
Pertama, memastikan reformasi internal pemenjaraan oleh Kemenkumham berjalan dengan baik.
"Kedua, menunjukkan bahwa memang perlakuan yang tidak manusiawi tidak boleh terjadi lagi di mana pun dan untuk siapa pun termasuk di Lapas," kata dia.