TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretapaian di masa pandemi Covid-19.
Dikutip dari dephub.go.id penyesuaian aturan perjalanan dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).
Keempat SE kemenhub tersebut, yaitu:
- SE Kemenhub No 94 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi darat.
- SE Kemenhub No 95 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi laut.
- SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi udara.
- SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi perkeretaapian.
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang! Simak Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Tidak Wajib PCR, Boleh Tes Antigen
Baca juga: Syarat Perjalanan Penumpang Terbaru Untuk Semua Moda Transportasi, Berikut Tanggapan Pengusaha
SE Kementerian Perhubungan mulai berlaku efektif pada Selasa (2/11/2021) sampai dengan waktu yang akan ditentukan serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.
Khusus transportasi udara mulai berlaku pada Rabu (3/11/2021) pukul 00.00 WIB.
Syarat perjalanan yang telah diatur dalam SE, sebagai berikut :
1. Transportasi Udara
a. Penerbanngan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama
b. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan telah divaksin minimal dosis pertama
2. Transportasi Darat
- Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyebarangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali kategori PPKM level 1, 2, 3 wajib menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan minimal dosis pertama
- Khusus perjalanan rutin dengan moda tranposrtasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam waktu satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen
3. Transportasi Laut
Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia harus memenuhi beberpa hal, yaitu:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan
4. Transportasi Kereta Api
a. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa
- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
b. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa
- Wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
5. Transportasi Barang
1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;
2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;
3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi.
Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel lain Terkait Syarat Perjalanan