TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru perjalanan transportasi darat di masa pandemi Covid-19 dalam artikel ini.
Menteri Perhubungan menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan perjalanan transportasi darat pada Rabu (3/11/2021).
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 94 Tahun 2021 tentang pelaksaaan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan transportasi darat wajib menunjukan hasil antigen.
Baca juga: Ini Syarat Perjalanan dan Jadwal Terbaru Operasional KA Jarak Jauh November 2021
Baca juga: Harga Rapid Test Antigen di Bandara dan Aturan Terbaru untuk Penumpang
Menurut SE No. 94 Tahun 2021, berikut aturan terbaru perjalanan darat:
1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan
- Wajib menunjukkan kartu vaksin.
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
3. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam dan kartu vaksin dosis lengkap.
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam dan kartu vaksin dosis pertama.
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
- Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Sementara itu, apabila surat keterangan Rapid Test Antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR.
Baca juga: Harga Rapid Test Antigen di Bandara dan Aturan Terbaru untuk Penumpang
Baca juga: Aturan Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Begini Alasan Kemenhub
Ketentuan Menunjukkan Kartu Vaksin
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Selain itu, setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Setiap penyelenggara/operator moda transportasi darat diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test Rapid Test Antigen.
Pembatasan Kapasitas Penumpang
Berikut pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang.
Wilayah PPKM Level 3 dan 2
1. Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk.
2. Penerapan jarak fisik (Physical Distancing).
Wilayah PPKM Level 1
1. Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk.
2. Penerapan jarak fisik (Physical Distancing).
(Tribunnews.com/Farrah Putri)