News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Darat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut aturan terbaru perjalanan transportasi darat pada masa pandemi

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru perjalanan transportasi darat di masa pandemi Covid-19 dalam artikel ini.

Menteri Perhubungan menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan perjalanan transportasi darat pada Rabu (3/11/2021).

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 94 Tahun 2021 tentang pelaksaaan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan transportasi darat wajib menunjukan hasil antigen.

Baca juga: Ini Syarat Perjalanan dan Jadwal Terbaru Operasional KA Jarak Jauh November 2021

Baca juga: Harga Rapid Test Antigen di Bandara dan Aturan Terbaru untuk Penumpang

AKAN KEMBALI BEROPERASI - Bus TransJakarta sedang melayani rute angkutan di Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020). Sesuai keputusan Menhub, mulai Kamis (7/5/2020) ini seluruh moda transportasi darat, laut dan udara akan kembali beroperasi dengan persyaratan memenuhi protokol kesehatan. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Menurut SE No. 94 Tahun 2021, berikut aturan terbaru perjalanan darat:

1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan

- Wajib menunjukkan kartu vaksin.

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

3. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam dan kartu vaksin dosis lengkap.

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam dan kartu vaksin dosis pertama.

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

- Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Sementara itu, apabila surat keterangan Rapid Test Antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR.

Moda transportasi darat jenis angkutan kota (angkot) sedang menunggu penumpang di Terminal Senen, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015). Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta kenaikan tarif angkutan umum disetarakan sebesar Rp 500, menyusul pemerintah menaikan bbm jenis Premium pada Sabtu (28/3/2015). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Baca juga: Harga Rapid Test Antigen di Bandara dan Aturan Terbaru untuk Penumpang

Baca juga: Aturan Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Begini Alasan Kemenhub

Ketentuan Menunjukkan Kartu Vaksin

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Selain itu, setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Setiap penyelenggara/operator moda transportasi darat diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test Rapid Test Antigen.

Pembatasan Kapasitas Penumpang

Berikut pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang.

Wilayah PPKM Level 3 dan 2

1. Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk.

2. Penerapan jarak fisik (Physical Distancing).

Wilayah PPKM Level 1

1. Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk.

2. Penerapan jarak fisik (Physical Distancing).

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Berita lain terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini