Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pengacara Nasional memfasilitasi laloran polisi pada 300 korban praktik pinjol ilegal.
Dalam pelaporannya, LBH DPN menjerat 30 aplikasi pinjol ilegal dengan Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai pusat pengaduan nasional penanggulangan pinjol ilegal, banyak korban yang mengalami kekerasan dan pengancaman hingga ilegal akses.
"Kami melaporkan 30 (aplikasi) pinjol ilegal yang masuk dalam pusat pengaduan LBH DPN. Korbannya lebih dari 300 orang dan sudah ada sekitar 50 orang yang telah membuat laporan. Selain itu mereka kerap mendapat pesan ancaman dan ilegal akses," kata Direktur Pidana DPN, Krisnadi Bremi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Krisnadi menjelaskan praktik pinjol ilegal makin meresahkan karena kerap melakukan pengancaman terhadap para korban saat menagih utang.
Baca juga: OJK Umumkan 104 Pinjol Legal, Berikut Rinciannya
Atas pengaduan itu, pihaknya melaporkan tindak pidana itu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Korban juga mengalami ancaman kekerasan dalam praktik pinjaman online yang masuk dalam pengaduan DPN. Untuk itu kita akan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Krisnadi.
Kerugian korban pun cukup besar. Bahkan dalam pengaduannya, ada korban yang menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Total kerugian korban bervariasi. Ada yang Rp100 juta bahkan lebih," pungkasnya.
Laporan LBH DPN terdaftar dengan Nomor: LP/B/5523/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/5523/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam pelaporannya, LBH DPN menjerat terlapor atas tindak pidana ilegal akses dan pengancaman melalui media elektronik.
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 32 jo Pasal 48 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.