5. Pengumuman hasil seleksi;
6. Pengangkatan PPPK.
Aris mengatakan, saat pengumuman hasil seleksi peserta akan diinformasikan mengenai jadwal pemberkasan.
Tak hanya itu, peserta yang lolos juga akan diberitahu mengenai dokumen apa saja yang harus mereka persiapkan guna mendapatkan Nomor Induk PPPK.
"Pada saat pengumuman itu pasti diinformasikan apa saja yang harus dilakukan, terutama untuk melengkapi dokumen pemberkasan, dan kapan dilakukan," terang Aris saat konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN.
Sebelumnya, Aris menerangkan mulai 13 November hingga akhir November dilakukan penyampaian kelengkapan dokumen oleh peserta yang dinyatakan lulus.
Selanjutnya, tanggal 1-31 Desember merupakan rentang waktu instansi untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK ke BKN.
Pihaknya akan berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan rangkaian seleksi CASN ini.
"Karena kalau ini mundur dan tidak selesai tahun ini, pasti akan berpengaruh terhadap perencanaan dan pengadaan CASN tahun 2022 nanti," kata dia.
Baca juga: Lolos PPPK Non Guru? Ini Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan
Baca juga: Cara Melaporkan Aduan Jika Menemukan Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS
Jadwal Seleksi PPPK Non Guru
1. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK JF Nonguru
Tahap 1 : 19-21 Oktober 2021
Tahap 2 : 1-3 November 2021
2. Rekonsili Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF Nonguru