TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan intervensi Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dalam memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) ke perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolestari.
Pendalaman itu ditelusuri lewat pemeriksaan 10 saksi untuk tersangka Andi di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (3/11/2021).
"Seluruh saksi hadir dan Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya intervensi tersangka AP dalam memberikan izin HGU dengan adanya paket pemberian sejumlah uang dalam bentuk 'fee'," ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: PRIMA Laporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir ke KPK Terkait Dugaan Bisnis PCR
Baca juga: KPK Usut Permintaan Fee oleh Budhi Sarwono dari Lelang di Pemkab Banjarnegara
Adapun 10 saksi yang diperiksa antara lain, Sri Ambar Kusumawati, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar; Umar Fathoni, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Hermen, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Tarbarita Simorangkir, Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Zulfadli, Kadis Perkebunan Provinsi Riau.
Kemudian, Febrian Indrawarman, Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau; Anton Suprojo, Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau; Ruskandi, Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi; Masrul, Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau; dan Risman Ali, Camat Singingi Hilir pada Kab. Kuantan Singingi.
"Dan juga adanya rekomendasi perizinan dari pihak tertentu pada BPN yang tidak selayaknya dijadikan persyaratan pengajuan HGU dimaksud," imbuh Ali.
Baca juga: Buntut Polantas Minta Sekarung Bawang saat Menilang, Kapolda Metro Kumpulkan Perwira Satlantas
Baca juga: Hendak Salat Subuh, Pria di Cilandak Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Buru Sopir Mobil Pick Up
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.
Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Baca juga: KPK Periksa 4 Saksi di Yogyakarta Terkait Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara
Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.
Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.
Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.
Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar.
Baca juga: Geng Motor Berulah Lagi, Kali Ini Pedagang Pempek di Sawah Besar Jadi Korban, Luka Bacok di Punggung
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.
Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.
Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.