News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

LBH DPN Laporkan Pengaduan Kasus Pinjaman Online yang Rugikan Ratusan Korban ke Polda Metro Jaya

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pidana LBH Dewan Pengacara Nasional melaporkan kasus pinjol ilegal yang menjerat ratusan korban di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik pinjaman online yang makin meresahkan masih menjadi perhatian khusus kepolisian dan beberapa lembaga bantuan hukum.

Sebagai pusat pengaduan nasional praktik pinjol ilegal, LBH Dewan Pengacara Nasional (DPN) menyambangi Polda Metro Jaya hari jni.

Kedatangan DPN itu untuk melaporkan puluhan aplikasi pinjol ilegal yang masuk dalam pengaduan LBH itu dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kedatangan kami ke Polda Metro Jaya sebagai pusat pengaduan nasional penanggulangan pinjol akan melaporkan 30. Dalam aplikasi pinjol ilegal ini korbannya lebih dari 300 orang dan sudah ada sekitar 50 orang yang telah membuat laporan," kata Direktur Pidana DPN, Krisnadi Bremi ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Menurut Krisnadi, pinjol ilegal tersebut juga melakukan pengancaman terhadap para korban.

Untuk itu, pihaknya akan melaporkan praktik itu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Korban juga mengalami ancaman kekerasan dalam praktik pinjaman online yang masuk dalam pengaduan DPN. Untuk itu kita akan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Krisnadi.

Baca juga: Terjerat Pinjol karena Judi Online, Teknisi Komputer di Serang Bobol ATM, Gondol Uang Rp 79 Juta

Krisnadi menambahkan, para korban tersebut menderita kerugian cukup besar. Kerugian itu ditaksir mencapai ratusan juta yang dialami korban yang mengadu ke LBH DPN.

"Total kerugian korban bervariasi. Ada yang 100 juta bahkan lebih," tambahnya.

Seperti diketahui, ini Polda Metro Jaya membuka layanan Hotline bagi korban pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah meresahkan masyarakat.

Layanan Hotline ini difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Melalui akun Instagram @siberpoldametrojaya, polisi mengajak masyarakat agar mengadukan apabila mengalami tindak kekerasan untuk melapor.

"Siber Polda Metro Jaya membuka layanan Hotline untuk para korban Pinjol dan masyarakat yang mengetahui tempat operasional (kantor) Pinjaman Online khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tulis @siberpoldametrojaya, Selasa (26/10/2021).

Adapun Nomor Hotline Pinjol Polda Metro Jaya adalah 081191-110-110. Nomor dapat diakses melalui telepon dan WhatsApp.

Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan melalui dm Instagram siberpoldametrojaya.

Pihak kepolisian juga beberapa kali telah menggerebek kantor pinjol ilegal di sejumlah daerah seperti Cengkareng, Green Lake City Tangerang, Kelapa Gading hingga Tanah Abang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini