Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menunda jalannya sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kamis (4/11/2021).
Penundaan itu diputuskan karena saksi yang dihadirkan tergugat dalam hal ini Kemenkumham terkendala dalam proses administrasi.
Sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/11/2021) pekan depan.
Kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY, Heru Widodo mengatakan pada persidangan selanjutnya pihaknya berencana akan menghadirkan dua orang saksi.
"Demokrat akan hadirkan tahap pertama, dua (orang saksi), tahap berikutnya kami mengevaluasi hasil pembuktian besok apakah masih perlu atau sudah cukup kami evaluasi setelah sidang yang akan datang," kata Heru saat ditemui awak media di PTUN DKI Jakarta.
Baca juga: Terkendala Administrasi, Saksi dari Kemenkumham Batal Diperiksa di Sidang Lanjutan Gugatan Demokrat
Adapun saksi itu kata Heru, akan membeberkan terkait proses permohonan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Kehadiran saksi yang belum disebutkan namanya oleh Heru itu dinilai penting untuk memberikan penyampaian hukum agar berimbang.
"Kami akan hadirkan saksi yang berkompeten untuk itu, dan mengetahui langsung proses pendaftaran pengesahan di tahun 2020," imbuhnya.
Sidang Ditunda
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai tergugat dalam perkara gugatan terhadap polemik Partai Demokrat nomor 154/G/2021/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menghadirkan satu saksi pada sidang lanjutan, Kamis (4/11/2021) ini.
Adapun dalam perkara ini turut terlibat pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yakni tiga mantan kader partai sebagai penggugat dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi.
Dalam persidangan kali ini, Kemenkumham menghadirkan saksi atas nama Rahmiana yang merupakan Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Kemenkumham.
Hanya saja, saksi tersebut urung dimintai keterangan, sebab kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo, terkendala dalam proses administrasi.
"Akan tetapi karena di Kementerian Hukum dan HAM, pejabat-pejabat di bawah Dirjen AHU termasuk, direktur tata negara kasubdit kasie semua masuk dalam kuasa, sehingga diperlukan syarat administrasi pengunduran diri sebagai kuasa dengan disetujui atau diketahui oleh pemberi kuasa," kata Heru saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Tak hanya saksi saja yang rencananya dimintai keterangannya pada sidang hari ini, kata Heru, terdapat satu ahli yang juga direncanakan hadir.
Hanya saja, ahli yang bersangkutan berhalangan hadir, karena keterbatasan waktu dan memiliki kepentingan lain.
"Dari tergugat tadinya menghadirkan ahli tapi karena sidangnya mundur, melebihi dari jam 2, sementara ahli ada kegiatan lain di Kementerian Keuangan, sehingga ahli tidak bisa hadir," bebernya.
Atas hal itu kata Heru, majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan untuk menunda persidangan dan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan.
"Oleh karenanya sidang di diagendakan minggu depan untuk saksi tergugat, ahli tergugat, dan sekaligus saksi fakta dari Partai Demokrat," tukasnya.
Sebelumnya, tiga orang mantan kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat partai berlambang bintang mercy itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menilai terpilihnya AHY sebagai ketua umum pada kongres ke-5 Partai Demokrat tidak sesuai dengan undang-undang partai politik (Parpol).