TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua penjaga rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit diputuskan ditahan karena lalai bertugas yang berujung adanya penganiayaan Muhammad Kece.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kedua penjaga Rutan Bareskrim itu ditahan di penempatan khusus (Patsus), Propam Polri selama 7 hari ke depan.
Ramadhan menyebutkan keputusan ini berdasarkan hasil sidang disiplin yang dijalankan keduanya pada Rabu 3 November 2021 lalu.
"Hasil sidang disiplin pelanggaran disiplin terhadap 2 anggota jaga tahanan pada tanggal 3 Nopember 2021 telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari di Div Propam Polri," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Begini Respons Wagub DKI, PSI dan MAKI
Baca juga: Kuasa Hukum : KPI Harusnya Beri Surat Pengaktifan Kembali agar MS Bisa Bekerja, Bukan Asal Ceplos
Ramadhan menjelaskan keduanya tidak ditahan dalam kapasitasnya sebagai pelanggar tindak pidana.
Ia menerangkan keduanya ditahan dalam dugaan pelanggaran disiplin karena dinilai lalai mengawasi Rutan Bareskrim Polri.
"Bukan ditahan. Kalau ditahan itu kan tindak pidana. Tapi ini istilahnya penempatan khusus. Kalau tahanan itu dia pidana, dia kan bukan melanggar pidana tapi melanggar disiplin. Tapi kalau bentuknya gimana ya diamankan di dalam sel. Tapi bentuknya bukan sel tahanan tapi namanya itu penempatan khusus di Propam," tukasnya.
Baca juga: Lokasi Sirkuit Masih Belum Ditentukan, KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek Formula E di DKI Jakarta
Sebagai informasi, Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit sebagai terduga pelanggar dalam dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan Muhammad Kece.
"Gelar Perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/9/2021). Divisi Propam telah menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Sambo menuturkan ketiga anggot Polri itu terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.
Selain itu, ketiganya terbukti lalai yang berujung adanya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
"Para terduga pelanggar diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," jelasnya.
Baca juga: Hasil Olah TKP, Tak Ada Bekas Pengereman Dalam Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel dan Suami
Ia menuturkan pihaknya juga akan segera melakukan sidang disiplin kepada ketiganya. Nantinya, sidang disiplin itu akan menentukan sanksi yang akan berikan akibat kelalainnya tersebut.
"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," tukasnya.