TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada semua moda transportasi.
Penyesuaian ini ditetapkan melalui terbitnya 4 (empat) Surat Edaran (SE) yaitu SE Kemenhub Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi darat, laut, udara, maupun kereta api di masa pandemi Covid-19.
Dikutip dari Dephub.go.id, aturan ini berlaku efektif pada Selasa (2/11/2021) sampai dengan waktu yang akan ditentukan, serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.
Sementara, khusus transportasi udara berlaku pada Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes
Baca juga: Syarat Perjalanan Penumpang Berubah-ubah, Berikut Penjelasannya
Syarat dan aturan perjalanan yang telah diatur dalam SE, sebagai berikut :
1. Transportasi Udara
a. Penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali
- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
b. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali
- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Transportasi Darat
- Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyebarangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali kategori PPKM level 1, 2, 3 wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda tranportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam waktu satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
3. Transportasi Laut
Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia :
- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan
4. Transportasi Kereta Api
a. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa
- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
b. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa
- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Transportasi Barang
1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Syarat Perjalanan