TRIBUNNEWS.COM - DPR RI menggelar Rapat Paripurna dalam rangka agenda laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa pada Senin (8/11/2021).
Rapat Paripurna tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen pada pukul 10.00 WIB.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR menyetujui pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.
Serta memutuskan untuk memberikan persetutujuannya kepada Jenderal Andika Perkasa untuk diangkat sebagai Panglima TNI.
Baca juga: Hari Ini, Jenderal Andika Perkasa akan Disahkan Jadi Panglima TNI Lewat Rapat Paripurna DPR
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid.
"Komisi I DPR menyatakan, menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya."
"Memutuskan kedua, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," kata Meutya dikutip dari Live Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Senin (8/11/2021).
Kemudian Ketua DPR RI, Puan Maharani sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPR terkait pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Baca juga: Nilai Rumah Jenderal Andika Perkasa Capai Rp4,5 Miliar, Luasnya 435 M2
"Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi I tentang hasil uji kelayakan yang memberhentikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI dan menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI?," kata Puan.
Seluruh anggota DPR pun dengan kompak menyatakan persetuannya.
Tak lupa Puan juga memeberikan selamat kepada Jenderal Andika perkasa atas jabatan barunya sebagai Panglima TNI.
Puan berharap Jenderal Andika bisa menjalankan perannya dalam memimpin TNI.
Baca juga: Komisi I DPR Disuguhi Nasi Liwet Saat Silaturahmi ke Rumah Calon Panglima TNI Andika Perkasa
Serta melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan tanggung jawab dan amanah.
"Selamat kepada calon Panglima TNI, semoga dapat menjalankan peran strategis dalam memimpin TNI dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan penuh tanggung jawab dan amanah," ungkap Puan.
Setelah Rapat Paripurna berakhir, Jenderal Andika pun menyempatkan diri untuk menemui awak media.
Ia mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR RI.
Baca juga: Garasi Rumah Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Dijadikan Tempat Fitnes
Karena telah menyetujui surat presiden tentang pengangkatannya sebagai Panglima TNI.
Selain itu Jenderal Andika juga berterimakasih kepada rekan media yang telah mengikuti proses pengangkatannya sebagai Panglina TNI sejak awal.
"Saya hanya ingin mengucapkan terimakasih banyak kepada pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR RI yang telah menyetujui surat presiden tentang pengangkatan saya."
"Dan juga yang terpenting adalah terimakasih kepada seluruh rekan-rekan media yang telah mengikuti sejak awal proses. Berikutnya saya masih menunggu dari Presiden," ucap Jeneral Andika.
Baca juga: Akan Berkomunikasi dengan KSAL dan KSAU, Jenderal Andika Pastikan Semua Matra TNI Kompak dan Solid
Pelantikan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Menunggu Keppres
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, DPR RI telah memberikan persetujuan kepada Jenderal Andika Perkasa untuk menjadi Panglima TNI dalam rapat paripurna, Senin, (8/11/2021).
Andika tinggal menunggu pelantikannya sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantika Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya belum menjadwalkan kapan pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
"Belum" singkat Heru.
Baca juga: Sambangi Rumah Jenderal Andika Perkasa, Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut Untuk Verifikasi Faktual
Menurutnya pelantikan Andika Perkasa menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian Panglima TNI terlebih dahulu.
"Proses Keppres dulu," katanya.
Sebelumnya Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa pelantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan sesuai dengan ketentuan.
Masih ada waktu hingga akhir November untuk melantik Jenderal bintang empat tersebut.
Baca juga: Andika Perkasa Mengaku Tak Tahu soal KSAD Penggantinya: Kewenangan Presiden, Saya Dukung Semua
"Semua sudah dihitung pasti itu akan terpenuhi persyaratan-persyaratan itu tetapi tradisi yang berjalan di TNI selama ini," kata Moeldoko akhir pekan lalu.
Berdasarkan tradisi di TNI, masa pensiun tidak harus persis sesuai dengan tanggal lahir, namun diberi waktu hingga habis bulan.
Misalnya apabila tanggal lahir Panglima TNI pada tanggal 10 November, maka serah terima jabatan di usia pendian tidak harus pada 10 November.
Baca juga: Jenderal Andika Janji Laksanakan Tugas dari Jokowi Sebaik-baiknya Meski Hanya Setahun Menjabat
Serah terima bisa dilakukan hingga akhir November.
"Pada saat seseorang lahir pada bulan November bisa awal November,bisa pertengahan November biasanya diberi waktu hingga 1 Desember, melakukan pergantian."
"Itu yang berjalan selama ini, jadi tidak pas hari lahirnya itu langsung serah terima, tidak seperti itu. Karena tradisi yang berjalan ya selama ini yang dilakukan di TNI seperti itu sehingga tidak ada lagi istilah kekosongan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)