TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir menyerahkan proses dugaan penyiksaan terhadap napi Lapas Narkotika Yogyakarta kepada Komnas HAM.
Budi juga mendorong Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap napi.
Hal itu disampaikan Budi usai bertemu dengan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (8/11/2021).
"Nah, dalam proses itu mungkin ada kesalahan atau tindakan-tindakan yang berlebihan, kami akan serahkan kepada teman-teman Komnas HAM. Kami akan menerima masukan dan kami juga melakukan pemeriksaan kalau memang salah kami akan tindak," kata Budi.
Budi juga mengatakan, dengan ditariknya 5 orang petugas yang diduga melakukan penyiksaan membuat tenaga pengamanan di Lapas Narkotika Yogya berkurang.
Ia memastikan bahwa Lapas Narkotika Yogya merupakan Lapas yang sangat disiplin.
Bahkan, ia mengibaratkan neraka bagi narapidana maupun residivis kasus narkoba.
Karena, Budi memastikan tak ada perlakuan khusus bagi narapidana kaya maupun miskin di Lapas tersebut.
"Lapas khusus narkotika bahwa narapidana yang bandel atau pengedar atau residivis kalau masuk ke lapas Pakem jadi nerakanya karena sangat tertib," ucap Budi.
Baca juga: Kakanwil DIY Akui Adanya Tindakan Berlebihan dari 5 Petugas di Lapas Narkotika Yogyakarta
"Tapi kalau narapidana yang mau bertobat, ya disitulah surganya. Karena mereka akan menemukan pembinaan yang normal yang sangat baik tidak ada diskriminasi di sana," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah mantan Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta, yang berada di Kapanewon Pakem, Sleman mendatangi kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Senin (1/11/2021) pagi.
Kedatangan para WBP itu untuk melaporkan kekerasan yang pernah dialami selama mereka menghuni di balik jeruji penjara Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Vincentius Titih GA (35) seorang mantan narapida yang datang ke ORI Perwakilan DIY menyampaikan, ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam lapas narkotika tersebut.
Pelanggaran HAM yang dialami yakni berupa tindakan kekerasan dan penyiksaan sejumlah narapidana.
Pengakuan penyiksaan itu dilakukan oleh petugas lapas atau sipir, dan ditujukan terhadap mereka para narpidana yang baru saja selesai proses sidang putusan vonis, atau kiriman dari rumah tahanan (Rutan).
Berdasarkan pengakuan Vincent, oknum petugas lapas di sana melakukan kekerasan menggunakan sejumlah alat antara lain beberapa selang, kayu, kabel bahkan yang lebih miris lagi menggunakan alat vital sapi.
"Kesalahan apapun kami langsung dipukuli pakai selang, diinjak-injak, dipukul pakai kabel. Dan yang terakhir itu pakai alat vital sapi, jadi lengket-lengket, semua infeksi," ujarnya.
Alasan kekerasan itu dilakukan, menurut Vincent karena dia seorang residivis.
Namun, warga binaan yang bukan residivis pun ikut mendapat perlakuan yang sama.