TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong tim jaksa penyidik pidana khusus Kejagung yang menangani kasus korupsi Asabri lebih maksimal memburu aset-aset terdakwa yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp22 triliun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta penyidik Kejaksaan Agung untuk memaksimalkan pelacakan aset-aset milik terdakwa dan tersangka, baik di dalam maupun di luar negeri.
"Kemarin alasan Covid, sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri. Sudah bisa masuk Hongkong, Singapura termasuk Amerika. Sekarang dilacak lagi agar (pengembalian kerugian negara,-red) mendapatkan hasil maksimal," kata Boyamin saat menanggapi hal itu, dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (8/11/2021).
Menurut dia, tim penyidik harus lebih bekerja keras lagi dalam mengusut tuntas kasus Asabri, khususnya soal pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22, 7 triliun.
Baca juga: Terkait Kasus Asabri, Kejagung Sita Mall Ambon City Centre dari Tersangka Teddy Tjokrosaputro
Apalagi pada kesempatan sebelumnya, dalam persidangan kasus Asabri di Pengadilan Tipikor pekan lalu, mulai terkuak fakta-fakta tersebut.
Di antaranya terungkap perannya terdakwa Heru Hidayat dan mitranya di sejumlah perusahaan.
Di mana ada transaksi yang diduga untuk kepentingan Heru dengan Asabri yang menggunakan nama mereka.
“Pokoknya siapapun diduga terlibat, ada dua alat bukti, ikut membantu dan menikmati hasil, layak ditetapkan sebagai tersangka," kata Boyamin.
Boyamin juga berharap, penyidik tak pandang bulu dalam mengusut siapapun yang terlibat. Ibarat makan bubur, saat ini strategi penyidik langsung memakan dari tengah.
"Ini menyangkut pengembalian negara supaya maksimal. Maka siapapun diduga terkait apalagi menikmati harus diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu," tegas Boyamin.