Khairul berharap, Andika sebagai Panglima TNI dapat berbuat maksimal.
"Tentu harus bisa menunjukkan bahwa dalam masa setahun nanti, dia tetap bisa berbuat banyak, melakukan perubahan positif dan mencatat prestasi," katanya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Tak Kurang dari Rp48 Juta Per Bulan
Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021).
Awalnya, Ketua Komisi DPR RI Meutya Hafid menyampaikan laporan dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi I DPR, Sabtu (6/11/2021) oleh Komisi I DPR.
Dari hasil uji kelayakan tersebut, Komisi I DPR menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI.
"Menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto SIP sebagai Panglima TNI," kata Meutya di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, SE, MA, MSC, sebagai Panglima TNI," lanjutnya.
Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPR.
"Sidang dewan yang kami hormati, apalah laporan Komisi I tentang hasil uji kelayakan yang memberhentikan Marsekal hadi tjahjanto sebagai panglima TNI dan menyetujui Jenderal andika perkasa sebagai calin Panglima tni?," ucapnya.
"Setuju, " jawab anggota DPR.