TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal Andika Perkasa telah disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI baru menggantikan Masekal Hadi Tjahjanto.
Ia hanya tinggal menunggu pelantikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, jika nanti resmi terpilih menjadi orang nomor satu di TNI, Andika hanya akan menjadi panglima selama kurang lebih satu tahun.
Pasalnya, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.
Belakangan, muncul isu atau wacana jabatan mantan Kadispen AD tersebut bakal diperpanjang hingga 2024.
Adalah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang memprediksi masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI bakal diperpanjang hingga 2024.
Baca juga: 4 Menantu Beken di Lingkaran Kekuasaan: Jenderal Andika, Rapsel Ali, Maruli S Hingga Bobby Nasution
"Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Kharis menyatakan ada dua cara untuk bisa memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Pertama, merevisi UU terkait masa pensiun perwira TNI.
Kharis mengatakan revisi itu usulan pemerintah. Namun, belum diusulkan ke DPR.
"Memang selama ini mau direvisi kan, cuma belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Tapi saya liat akan diperpanjang," ujarnya.
Menurut Kharis, masa jabatan perwira TNI harus diperpanjang.
Mulai dari perwira menengah hingga perwira tinggi.
"Saya sih melihat harus diperpanjang, saya enggak tahu perpanjangannya apakah perpanjangan khusus tiga, apakah perpanjangan masa kerja perwira-perwira tinggi," katanya.