News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Formula E

Jakpro Serahkan Dokumen Formula E Setebal 600 Halaman ke KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) Widi Amanasto mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/11/2021) untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman yang berisi tentang seluk-beluk penyelenggaraan Formula E.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) Widi Amanasto hari ini, Selasa (9/11/2021), mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan mereka ke KPK tampak ditemani mantan dua pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan Adnan Pandu Praja.

Adapun maksud kedatangan ini adalah dalam rangka menyerahkan dokumen setebal 600 halaman yang berisi tentang seluk-beluk penyelenggaraan Formula E.

Dokumen ini menjelaskan ihwal dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai Penyelenggaraan Perhelatan Event Formula E.

Dokumen tersebut diserahkan ke KPK untuk memberikan dukungan atas upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) kepada pimpinan KPK.

"Kami siap untuk berkerjasama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta" kata Widi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Formula E, Ketua DPRD DKI: KPK Pasti Punya Bukti Permulaan Kuat

Penyerahan dokumen ini diharapkan bisa membantu langkah KPK dalam proses investigasi yang tengah dilakukan, termasuk mengeliminasi potensi fraud yang menjadi bagian dari program pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta.

Adnan Pandu juga mengapresiasi proses ini, khususnya atas sikap supportif yang ditunjukkan oleh Jakpro dan Pemprov DKI.

"Sikap transparan dan terbuka ini perlu kita dukung," kata Adnan.

Diketahui, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi yang terjadi pada event balap mobil listrik atau Formula E.

Para saksi yang diperiksa KPK, terdiri dari berbagai unsur yang terlibat event kebut-kebutan bebas asap tersebut.

Proses ini masih berjalan sehingga para pejabat terkait juga akan ikut dipanggil KPK nantinya.

Sejauh ini KPK belum tetapkan satupun pejabat negara sebagai tersangka dalam proses ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini