News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Polri Ungkap Sang Ibu Tak Bersedia 3 Anaknya Diperiksa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IRT asal Luwu Timur, RS, saat mengadukan kasus rudapaksa yang menimpa tiga anaknya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Kota Makassar pada Sabtu (21/12/2019) petang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan rudapaksa 3 anak di bawah umur di Luwu Timur masih jalan, namun terkendala karena ibu korban menolak anaknya diperiksa penyidik.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik Polri masih menunggu kesediaan ibu korban untuk mendampingi ketiga anaknya diperiksa oleh penyidik.

"Sampai saat ini masih menuggu kesediaan dari ibu korban kapan pemeriksaan anaknya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Periksa 52 Saksi, Polri Masih Belum Temukan Bukti Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur

Ramadhan menyampaikan pemeriksaan ketiga anak itu menjadi penting untuk mengungkap dugaan adanya rudapaksa yang sempat viral di media sosial tersebut.

"Diambil keterangan. Tapi didampingi Perlindungan Perempuan dan Anak. Kita kan tidak boleh maksa. Kalau ibunya tidak bersedia kita tidak bisa maksa," jelasnya.

Di sisi lain, ia menyampaikan penyidik telah memeriksa sebanyak 52 orang terkait dugaan kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Masalah Luwu Timur, jadi sekarang Polres Luwu Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi. Jadi updatenya Polres Luwu Timur sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan 52 saksi," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Terduga Pelaku Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Sulsel

Ramadhan menjelaskan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak. Di antaranya, ibu korban, dokter hingga kerabat dekat korban.

"Saksinya macam-macam. Termasuk pemeriksaan terhadap ibu korban. Ada juga temen kerjanya, ada juga disitu dokter puskesmas, dan dokter RS Vale," ujar dia.

Dari pemeriksaan itu, kata Ramadhan, penyidik masih belum menemukan cukup bukti yang menandakan bahwa adanya dugaan kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur tersebut.

"Nah sampai saat ini hasil pemeriksaan penyidik belum menemukan kekerasan terhadap 3 anak tersebut," tukasnya.

Baca juga: Selain Teror Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Kerabat Juga Dikirim Bangkai Ayam

Baca juga: Ada Noda Hitam di Gerbang Rumah Orang Tua Veronica Koman, Bunyi Ledakan Terdengar hingga 300 Meter

Diberitakan sebelumnya, Polri membuka penyelidikan baru dugaan kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, Polri membuat laporan polisi model tipe A atau yang dibuat penyidik Polri.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Laporan polisi itu dibuat terhitung tanggal 12 Oktober 2021 lalu.

Ramadhan menyampaikan, terduga pelaku atau terlapor dalam dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Saya mendapatkan update dari tim Asistensi dari tim Luwu Timur. Di mana penyidik telah membuat laporan polisi model a tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: 5 Maling Besi Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Diringkus, 7 Masih Buron, Kerugian Rp 1 Miliar

Dijelaskan Ramadhan, laporan polisi ini untuk mendalami hasil visum mandiri yang dilakukan pihak ibu korban di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019 lalu.

Sebab, hasil visum tersebut menunjukkan ketiga anak korban mengalami kelainan pada alat kelaminnya.

Sementara itu, kata Ramadhan, dua hasil visum sebelumnya sang anak tidak mengalami adanya kelainan pada alat kelaminnya.

Adapun dua hasil visum itu dilakukan pada 9 Oktober 2019 dan 24 Oktober 2019.

Karena itu, Ramadhan menyatakan pengusutan dugaan rudapaksa itu difokuskan kepada tempus kejadian perkara dalam rentang waktu setelah hasil visum kedua. Yakni, 25 sampai dengan 31 Oktober 2021.

"Disampaikan bahwa yang akan didalami oleh penyidik nanti adalah hasil pemeriksaan dari tempus atau waktu tanggal 25 Oktober sampai diperiksanya ketiga korban tersebut di tanggal 31 Oktober. Kenapa? karena disampaikan bahwa pemeriksaan visum (pertama) tanggal 9 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan. Pemeriksaan (visum) kedua tanggal 24 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan," ungkap dia.

Baca juga: Setelah Temuan 2 Pocong Mini di Situs Watugenuk Boyolali, Kini Ada Arca Lembu Andini

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan penyidik juga telah mengambil keterangan terhadap dokter yang mengeluarkan hasil visum mandiri versi ibu korban untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Tim sudah melakukan penyelidikan, mengambil keterangan dalam bentuk BAP kepada dokter IM, dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga korban di RS Vale Sorowako," tukasnya.

Hingga saat ini, penyidik juga telah memeriksa orang tua korban sebanyak 5 kali.

Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 10 Desember 2019 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini