News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Tedampak Pandemi

Masih Bingung Cara Pencairan BSU Rp1 Juta dengan Sistem Burekol? Aktivasi Sebelum Tanggal Ini

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BLT untuk pekerja/buruh - Masih Bingung Cara Pencairan BSU dengan Sistem Burekol? Ini Penjelasan Kemnaker.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melakukan perluasan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pakerja terdampak pandemi Covid-19.

Perluasan penerima BSU ini dilakukan karena terdapat sisa anggaran dari program subsidi upah tersebut.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga mengatakan, terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp1,7 triliun.

Sisa dana tersebut nantinya akan disalurkan kepada penerima manfaat BSU 2021, yakni kepada 1,6 juta pekerja, sebagaimana usulan dari Menteri Ketenagakerjaan kepada Komite PC-PEN.

“Optimalisasi dilakukan atas program yang diproyeksikan tidak terserap 100%, untuk selanjutnya dipetakan dan direalokasikan untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran PEN,” ujar Menko Airlangga, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran PEN, Selasa (26/10/2021).

BSU Rp1 juta yang diperluas ini akan disalurkan mulai November 2021 ini.

Baca juga: Kemnaker Ingin Pastikan Penerima BSU Tepat Sasaran, Tidak Terima Bantuan Lain dari Pemerintah

Penyaluran BLT gaji Rp1 juta tersebut dilakukan melalui empat Bank BUMN/Himbara, yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Pekerja dengan rekening Bank Himbara, yakni empat bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri, dapat disalurkan secara langsung ke rekening pekerja.

Sedangkan bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibukakan rekening kolektif (Burekol) untuk penyaluran BSU.

Lantas, bagaimana prosedur penyaluran BSU Rp1 juta bagi penerima dengan sistem burekol?

Pemerintah bekerjasama dengan empat bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri, untuk membuat rekening baru Bank Himbara.

Kemnaker melalui Instagramnya menjelaskan, burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank Himbara namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU.

Masalah tersebut seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekeningnya sudah dibekukan.

Baca juga: Kemnaker: Dana JHT Dapat Dimanfaatkan untuk Cicilan Rumah

Untuk mengetahui jika penerima BSU akan dibukakan rekening kolektif, calon penerima BSU dapat mengunjungi situs kemnaker.go.id, kemudian membuat akun dan mengakses menu profil.

Dalam laman tersebut, calon penerima dapat mengetahui status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima hingga dana BSU sudah di transfer apa belum.

Selain itu, melalui laman profil tersebut, calon penerima juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.

Setelah calon penerima mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan, segera komunikasi dengan pihak manajemen perusahaan untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru di perusahaan.

"Dalam laman profile tersebut, kamu juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif."

"Setelah rekanaker mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan, rekanaker dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan," terang Kemnaker dalam unggahan tersebut.

Untuk diketahui, dana BSU bisa digunakan jika rekening sudah diaktivasi.

Adapun aktivasinya paling lambat adalah 15 Desember 2021.

Jika setelah tanggal tersebut belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Adapun untuk mengaktivasi rekening tersebut, penerima BSU cukup datang ke bank himbara terdekat.

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, mengatakan, tidak ada persyaratan adanya surat rekomendasi dari HRD untuk membuka serta mengaktivasi rekening bantuan subsidi gaji tersebut.

"Untuk aktivasi rekening BSU yang diperlukan hanya KTP asli dan Kartu BPJS TK fisik maupun elektronik pekerja yang bersangkutan, sehingga tidak diperlukan surat rekomendasi dari HRD," jelasnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Apakah Pegawai Honorer Pemerintah Juga Dapat BSU Rp 1 Juta? Ini Penjelasan Kemnaker

Baca juga: Apakah BLT Subsidi Gaji 2021 Tetap Cair setelah Pekerja Terkena PHK? Ini Penjelasan Kemnaker

Untuk diketahui, kriteria penerima BLT Subsidi gaji sebelumnya telah diatur dalam Permenaker No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.

Calon penerima dapat mengecek status apakah terdaftar dalam program BSU ini dengan berbagai cara, berikut diantaranya.

  • Cek BSU Rp 1 Juta di situs Kemnaker

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Daftar akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Login ke dalam akun;

4. Lengkapi profil

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui kemnaker.go.id, Begini Tampilan Notifikasi Jika Terdaftar

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.

2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

- Informasi Kepesertaan;

- Informasi Klaim;

- Informasi Kanal Layanan;

- E-Form Pengaduan;

- Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.

4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Balas pesan dengan ketik "Ya".

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini