TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Syarat dan aturan naik pesawat terbang telah diperbarui sejak Rabu (3/11/2021) lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip dari dephub.go.id, penerbitan SE ini merujuk pada terbitnya Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara atau pesawat tidak harus membawa hasil tes PCR tetapi bisa dengan tes Antigen.
Baca juga: Dirut Bio Farma Jelaskan Struktur Harga Tes PCR
Namun aturan ini sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Adapun ketentuan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan pesawat wajib memenuhi ketentuan, sebagai berikut:
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan, yaitu:
- Memakai masker
- Menjaga jarak
- Menghindari Kerumunan
- Mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer
2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang diatur dalam SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021, berupa:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar dan menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis;