News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Berikut Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat di Bulan November 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Syarat dan aturan naik pesawat terbang telah diperbarui sejak Rabu (3/11/2021) lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari dephub.go.id, penerbitan SE ini merujuk pada terbitnya Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara atau pesawat tidak harus membawa hasil tes PCR tetapi bisa dengan tes Antigen.

Baca juga: Dirut Bio Farma Jelaskan Struktur Harga Tes PCR

Namun aturan ini sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Adapun ketentuan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan pesawat wajib memenuhi ketentuan, sebagai berikut:

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan, yaitu:

- Memakai masker

- Menjaga jarak

- Menghindari Kerumunan

- Mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer

2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang diatur dalam SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021, berupa:

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar dan menutupi hidung dan mulut

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis;

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam;

Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

3. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

4. Syarat Perjalanan

a. Penerbanngan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali

- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

b. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali

- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

c. Penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.

5. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan usia 12 tahun

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit

6. Pelaku perjalanan usia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19

7. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan atau kedatangan

8. Pesyaratan tes antigen atau PCR dikecualikan bagi :

- Penerbangan Angkutan Udara Perintis

- Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepa, Terluar)
dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing

9. Surat keterangan RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 maka penumpang dilarang melanjutkan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini