News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Ketahui Gaji PPPK 2021 dari Golongan I-XVII, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Diperoleh

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji, Tunjangan, serta Cuti PPPK 2021

TRIBUNNEWS.COM - Berikut gaji, tunjangan, serta cuti yang akan diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Bagi peserta PPPK yang telah lolos seleksi, terdapat beberapa hak yang akan diperoleh ke depannya.

Hak tersebut yakni gaji, tunjangan, serta cuti yang akan didapatkan PPPK.

Gaji yang akan diterima PPPK diberikan berdasarkan golongannya.

Sedangkan, untuk tunjangan dan cuti, mengikuti ketentuan dari pemerintah.

Berapa gaji untuk PPPK? serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan?

Baca juga: Jadwal Lanjutan Seleksi PPPK Non-Guru 2021, Pengumuman Tahap 2 Hasil Seleksi Mulai 13 November 2021

Gaji, Tunjangan, serta Cuti PPPK 2021 (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Apa Saja Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Pasca Lolos PPPK Non Guru? Simak Penjelasannya

Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, berikut gaji dan tunjangan untuk PPPK:

Besaran Gaji PPPK

- Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - 4.043. 800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan IX: Rp 2.9.66.500 - 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - 6.786.500

Tunjangan PPPK

Berikut tunjangan yang akan diperoleh PPPK:

1. Tunjangan Keluarga;

2. Tunjangan Pangan;

3. Tunjangan Jabatan Fungsional;

4. Tunjangan Jabatan Struktural;

5. dan Tunjangan Lain.

Cuti PPPK

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:

1.  Cuti Bersama

Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

2. Cuti Sakit

Untuk PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan memperhatikan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.

3. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus meneruts, berhak memperoleh cuti tahunan.

Lamanya hak PPPK atas cuti tahunan yakni 12 hari kerja.

Untuk mendapatkan cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

4. Cuti Melahirkan

Bagi kelahiran anak pertama sampai anak ketuga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.

PPPK bisa menggunakan hak cuti melahirkan, dengan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021, Berikut Jadwal Pelaksanaannya

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini