Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya perlindungan dan pemenuhan hak pekerja rumah tangga memerlukan dasar hukum yang tegas melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Karena itu, Kantor Staf Presiden (KSP) kembali menyuarakan percepatan pengesahan RUU PPRT dengan mengumpulkan 3 kementerian dan 6 lembaga atau CSO.
“Proses pembahasan RUU PPRT sudah berjalan selama 17 tahun, namun seperti jalan di tempat. Maka perlu upaya percepatan dengan membentuk gugus tugas yang dipimpin oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP Brian Sri Prahastuti dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Brian menegaskan kesejahteraan dan perlindungan PRT tidak akan terjamin tanpa payung hukum. Maka urgensi RUU PPRT semakin tinggi mengingat PRT terus mengalami kerentanan multi dimensi.
Mulai dari kekerasan ekonomi, fisik, mental, seksual, situasi kerja yang tidak layak (jam kerja panjang, upah rendah), serta wilayah kerja PRT di ranah domestik yang membuat mereka tidak terlindungi oleh UU Ketenagakerjaan dan minim pengawasan pemerintah.
Baca juga: Minta Segera Disahkan, Gerakan Ibu Bangsa Komitmen Kawal RUU PPRT
Sementara itu Direktur Jaminan Sosial Tenaga kerja Kementerian Ketenagakerjaan Retno Pratiwi menyampaikan, perlunya menentukan ruang lingkup yang diatur di RUU PPRT.
Hal yang perlu dicermati antara lain pengawasan terkait penyelesaian perselisihan kerja, perlindungan dan jaminan sosial, serta hak-hak pekerja seperti upah, hak cuti, dan hak berserikat.
Sedangkan Asdep Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA Rafail Walangitan mengungkapkan perhatiannya terhadap RUU PPRT.
Apalagi, katanya, hal itu sesuai dengan arahan Presiden untuk Kementerian PPPA agar menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penurunan angka pekerja anak.
“Dalam rangka mendorong RUU PPRT, Kementerian PPPA telah beberapa kali bertemu dengan K/L dan CSO, sosialisasi mengenai urgensi, RUU PPRT, dan menyusun matriks masukan terhadap draf RUU PPRT,” kata Rafail.
Baca juga: Kemnaker Ajak Forum Komunikasi Pimpinan LPTKS dan LPPRT Beri Terobosan Tangani Pengangguran
Di sisi lain, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini berpendapat, kehadiran gugus tugas akan membantu pembahasan dan pendalaman substansi RUU PPRT yang sudah disiapkan oleh Baleg DPR RI.
Dalam rapat ini turut hadir perwakilan Kemenko PMK, Kementerian PPPA, Kemenaker, Komnas Perempuan, Kongres Wanita Indonesia, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Perempuan Mahardhika, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan International Labor Organization (ILO) Indonesia.