TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Yusril mengatakan tugasnya sebagai pengacara 4 kader PD telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut.
Sebab tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.
"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai” sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: MA Tolak JR AD/ART Partai Demokrat, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir
Baca juga: BREAKING NEWS: MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY
Namun, Yusril tak sependapat dengan pelbagai alasan MA menolak gugatan tersebut.
Menurutnya, alasan yang dikemukakan MA masih terlalu sumir dan masih bisa diperdebatkan dari sisi hukum.
Yusril menilai AD dan ART Parpol tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, namun ke luar juga.
Anggaran Dasar parpol turut mengatur syarat menjadi anggota partai.
Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.
"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu," ucapnya.
Baca juga: Pendiri Partai Demokrat Ingatkan AHY Konsentrasi pada Kesembuhan SBY
Yusril menilai pembentukan peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," ucapnya.
Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat.
Yusril mengatakan dia menghormati putusan itu walau dia tidak sependapat.
"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," pungkas Yusril.