Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan rekomendasi mengenai pengeras suara masjid atau mushola.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan dalam aktivitas ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran termasuk adzan.
Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).
"Dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau mushalla untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," ujar Asrorun dalam penutupan Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Ijtima Ulama MUI Resmi Ditutup, Sepakati 12 Bahasan Ini
Asrorun mengungkapkan Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 mengenai pengeras suara masjid untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid atau musholla.
Menurutnya, agar lebih kontekstual, masyarakat perlu disegarkan kembali mengenai aturan ini seiring dengan dinamika masyarakat.
"MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid atau mushollah dan masyarakat umum tentang pedoman pengggunaan pengeras suara di masjid mushalla yang lebih maslahah," ucap Asrorun.
Selain itu, MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushalla sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan.
Baca tanpa iklan