News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jumlah Bengkel Belum Memadai, Polisi Tunda Berlakukan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan penundaan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemberlakuan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi resmi di DKI Jakarta resmi ditunda.

Kebijakan ini diambil melalui rapat yang digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rapat tersebut, ketiga stakeholder itu sepakat untuk menunda sanksi tilang.

"Rapat dengan Dinas Perhubungan DKI dan Dinas Lingkungan Hidup DKI memutuskan penindakan dengan tilang uji emisi ditunda," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).

Sambodo menambahkan, ada beberapa alasan keputusan penundaan sanksi tilang uji emisi diambil.

Baca juga: Tilang Kendaraan Tidak Lulus Emisi Batal Diterapkan Mulai 13 November, Diundur Sampai Januari 2022

Salah satunya bengkel atau tempat pengujian emisi gas buang kendaraan yang jumlahnya belum memadai.

Menurut perkiraan Ditlantas, setidaknya diperlukan sedikitnya 500 bengkel untuk pengujian emisi sepeda motor.

Sementara untuk kendaraan roda empat dan lebih dibutuhkan 1.400 bengkel mengakomodasi jumlah kendaraan yang beredar di Jakarta.

Dalam aturan Pemprov, aturan uji emisi ini diwajibkan untuk kendaraan bermotor yang berusia di atas 3 tahun.

"Karena memang jumlah bengkel yang berpartisipasi saat ini belum memadai. Sambil berjalan, maka pelaksanaan penindakan terhadap uji emisi gas buang masih kita tunda," kata Sambodo.

Baca juga: Soal Sanksi Tilang, Wagub DKI Tunggu 50 Persen Kendaraan Tercatat Lulus Uji Emisi

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berencana menerapkan sanksi tilang bagi pengemudi mobil dan motor di Jakarta yang tidak lulus emisi akan dimulai pada 13 November 2021.

Hal ini berdasarkan peraturan hukum penilangan oleh kepolisian yakni Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda tilang untuk pengemudi motor sebesar Rp250 ribu.

Sedangkan denda tilang buat pengemudi mobil Rp500 ribu yang merujuk pada Pasal 286 DLLAJ.

Wajibnya kendaraan untuk lulus uji emisi ulang bagi mobil dan motor yang usianya lebih dari tiga tahun termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 6 Tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini