TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dua tersangka baru tersebut yakni Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS).
Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021 dan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra).
Sementara Alfred adalah Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Baca juga: KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Pejabat Pajak di Sulsel
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak lainnya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada sekitar awal November 2021 dengan menetapkan tersangka WT dan AS," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).
Ghufron mengatakan, Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank PAN Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.
Mereka memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Terima Suap Rp 57 Miliar
Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
"Dari total penerimaan tersebut, WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar 625 ribu dolar Singapura. Selain itu, diduga WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," kata Ghufron.
Baca juga: Sosok Wawan Pegawai Pajak di Sulsel yang Ditangkap KPK, Punya Harta Rp 6 Miliar
Diketahui, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 42 miliar.
Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations. (ilham/tribunnetwork/cep)