News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nadiem Makarim Peringatkan Kampus Tidak Tutup-tutupi jika Ada Kasus Kekerasan Seksual

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim secara daring mengikuti peresmian Multimedia Nusantara Polytechnic, Sabtu (18/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta pihak perguruan tinggi untuk transparan jika terjadi kasus kekerasan seksual.

Menurut Nadiem, perguruan tinggi harus mengubah paradigma dengan mengedepankan keterbukaan.

"Kita ingin merubah paradigma yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

"Sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku kekerasan seksual," ucap Nadiem.

Dirinya mendorong agar pihak kampus dapat melalukan investigasi serta menghukum para pelaku kekerasan seksual.

Dirinya menekankan pentingnya perguruan tinggi melindungi mahasiswa, dosen, dan segenap civitas akademika dari kekerasan seksual.

Baca juga: Permendikbudristek: Kampus Wajib Lindungi Korban Hingga Beri Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual

"Kalau tidak ada sanksi, tidak mungkin Jera dan kita tidak mungkin saya itu artinya  perguruan tinggi tidak mementingkan untuk memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dalam kampus jadi luar biasa pentingnya untuk melihat sanksi," ucap Nadiem.

Dirinya mengapresiasi perguruan tinggi yang berupaya untuk transparan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan transparan.

"Kita akan memberikan cap jempol kepada kampus-kampus yang terbuka, yang menuntaskan investigasi mereka, bukan yang menutup-nutupi. Ini adalah paradigma baru kita sekarang," pungkas Nadiem.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini