TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), angkat bicara mengenai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review AD/ART Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Mewakili partainya, AHY menyambut baik keputusan yang dipilih MA ini.
Hal tersebut disampaikan oleh AHY saat konferensi pers Partai Demokrat yang disiarkan melalui Kompas TV, Rabu (10/11/2021).
"Atas berita baik itu, saya langsung mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT dan tentunya sebagai umat beragama, kami berkeyakinan semua terjadi atas kehendak Allah SWT."
"Alhamdulillah kami sangat menyambut baik keputusan ini, keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal," kata AHY secara virtual dari Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat Soal Gugatan Moeldoko Cs ke PTUN : Langkah Itu Tidak Tepat
Baca juga: Kukuh Ingin Kembalikan Partai Demokrat ke Marwahnya, Kubu Moeldoko Siapkan Gugatan Lagi
Sebenarnya, kata AHY, pihaknya sudah menilai gugatan yang dilayangkan Moeldoko sangat tidak masuk akal.
Tujuannya sangat jelas, yakni melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat kubu AHY.
"Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak karena gugatannya sangat tidak masuk akal."
"Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak Moeldoko melalui prosi-proksinya yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra."
"Padahal jika kita analogikan Padtai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu."
"Yakni yang sekarang saya kantongi dan pegang mandatnya hingga 2025. Tidak pernah Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah pada kepemilikan properti itu," kata AHY.
Sehingga, kata AHY, Moeldoko tidak memiliki hak apapun atas kepemilikan Partai Demokrat.
"Sekali lagi saya tegaskan tidak ada haknya Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," tegas AHY.
Menurut AHY, kubu Moeldoko hanya yakin faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya ini.
"Sejak awal kami telah mencium gelagat pihak Moeldoko yang gemar memamerkan kekuasaannya dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden."
Baca juga: Demokrat Berharap Vonis MA soal JR jadi Rujukan Hakim PTUN Putuskan Gugatan kubu KLB Deli Serdang
Baca juga: SBY Mulai Jalani Pengobatan Kanker Prostat, Partai Demokrat: Mohon Doa untuk Penyembuhan Bapak
"Saya mendapatkan laporan bahwa beberapa kali di-briefing oleh Moeldoko di kediamannya para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya dan gugatannya akan diterima oleh MA," jelas AHY.
Hasutan dan pamer kekuatan seperti ini, kata AHY, hanya akan mencoreng nama baik presiden selaku kepala negara.
Bahkan, apa yang dilakukan kubu Moeldoko ini juga menabrak etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di tanah air.
Lebih dari itu, menurut AHY, tindakan ini juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan.
AHY menjelaskan, atas tindakan yang salah itu, terdapat satu orang yang minta maaf dan berharap dapat diterima kembali sebagai kader Partai Demokrat.
"Terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan dan mau menerimanya kembali sebagai kader partai Demokrat."
"Sementara itu ketiga orang lainnya yang tidak mengakui kesalahannya atau gelap mata yang dibutakan akan janji-janji Moeldoko, maka tentu saya harus mengambil sikap yang tegas," jelas AHY.
AHY Ucapkan Terima Kasih
Atas keputusan baik MA ini, AHY lantas menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada pihak-pihak terkait.
"Pertama saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, beserta seluruh jajarannya. Khususnya para hakim agung yang telah menunjukkan integritas, menempuh jalan yang lurus dan terang benderang untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini," kata AHY.
Baca juga: Jubir Demokrat Sebut Kubu Moeldoko Lucu: Bayar Yusril Puluhan Miliar Ujungnya Kalah, Malah Bersyukur
Baca juga: AHY Gembira, Yakin Gugatan AD/ART Demokrat akan Ditolak Karena Tak Masuk Akal
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, selaku pihak tergugat beserta jajarannya.
Termasuk Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar, yang telah memberikan pandangannya yang jelas terhadap gugatan ini.
Putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim hukum Partai Demokrat.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Hamdan Zoelva, Heru Widodo, Bambang Widjojanto, Hinca Panjaitan, Benny K Harman, Mehbob, Muhadjir, dan seluruh anggota tim kuasa hukum lainnya yang telah bekerja keras membantu dan mendampingi kami selama proses hukum berjalan," kata AHY.
Selain itu, AHY juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan atensi, simpati dan dukungannya kepada Partai Demokrat.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)