News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Bicara Kepatuhan LHKPN, ICW: Bertolak Belakang dengan Perilakunya Sendiri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam Diskusi Publik bertajuk Merdeka Dari Represi Terhadap Kritik yang disiarkan di kanal Youtube PBHI Nasional pada Rabu (18/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kaget mendengar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengomentari tentang kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK beberapa waktu lalu. 

Sebab, sepanjang pengetahuan ICW, Firli tidak patuh terhadap hal tersebut. 

Berdasarkan data KPK, dikatakan peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Firli diketahui tidak melaporkan harta kekayaan saat mengakhiri jabatannya sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat, mengawali jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan, dan juga saat mengakhiri jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan. 

"Jadi, bagi ICW, pernyataan Firli terkait kepatuhan LHKPN itu bertolak belakang dengan perilakunya sendiri," kata Kurnia kepada Tribunnews.com, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Selain Dokumen, Barang Bukti Elektronik Turut Disita Penyidik KPK dari Penggeledahan di Tabanan

Untuk itu, tutur Kurnia, berangkat dari permasalahan Firli dan realita pejabat publik lainnya, maka penting bagi pembentuk undang-undang segera mengkriminalisasi dengan ancaman pidana penjara terhadap para penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN. 

"Sebab, sanksi administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tidak berjalan efektif dan justru dianggap remeh oleh para penyelenggara negara," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. 

Aturan itu dianggap kurang galak membuat pejabat negara patuh dengan penyerahan LHKPN.

"Kita mendesak DPR dan pemerintah menggodok aturan sanksi yang dapat memaksa penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaan," kata Firli melalui keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: KPK Telusuri Aset Bupati Probolinggo dan Suami yang Tak Dilaporkan ke LHKPN

Firli ingin ada sanksi tegas untuk pejabat yang telat maupun tidak menyerahkan LHKPN. 

Aturan yang ada saat ini hanya memberikan sanksi administratif bagi pejabat yang telat maupun tidak menyerahkan LHKPN-nya.

"Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara," kata Firli.

Dengan aturan yang tegas, pejabat di Indonesia tidak lagi meremehkan penyerahan LHKPN. 

Langkah itu diyakini bakal membuat pejabat ketar-ketir saat waktu penyerahan LHKPN sudah mepet.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat webinar bertajuk Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan yang disiarkan kanal YouTube Stranas PK official, Kamis (11/11/2021). (capture video)

Firli juga meminta pejabat untuk tidak meremehkan penyerahan LHKPN. 

Dia menegaskan LHKPN merupakan satu upaya pemantauan masyarakat dan KPK dalam menutup celah korupsi di Indonesia.

"Ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis," kata Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini