News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Setor Uang Denda Rp600 Juta dari OC Kaligis dan Edy Nasution

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus suap, OC Kaligis menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017). OC Kaligis mengajukan PK karena keberatan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dirinya pidana penjara 10 tahun. Dalam sidang PK ini, OC Kaligis menghadirkan 27 bukti baru atau novum terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp600 juta ke kas negara.

Uang tersebut merupakan denda yang didapat dari terpidana advokat senior Otto Cornelis Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

"Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari 2 terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).

Rinciannya, OC Kaligis sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Dan, Edy Nasution sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.

Baca juga: Kecewa dengan MA, OC Kaligis Surati Jokowi Lewat Ali Mochtar Ngabalin

"Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap di gencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut," jelas Ipi.

Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap OC Kaligis pada 19 Desember 2019 dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Padahal, sebelumnya majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap OC Kaligis pada 10 Agustus 2016. 

Mantan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (7/9/2016). Edy Nasution menjalani sidang terkait kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat banding selama 7 tahun penjara, sementara pada pengadilan tingkat pertama OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara.

Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017. 

Edy Nasution mengajukan banding setelah MA menolak PK tapi ditolak pada 2019 lalu.

Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini