TRIBUNNEWS.COM - Segera akses bpup.kemenparekraf.go.id untuk daftar program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).
Adapun pendaftaran berlangsung mulai 15 hingga 26 November 2021.
Satu dari beberapa syarat untuk mendapatkan Bantuan Rp 2 juta bagi pelaku pariwisata yakni terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
Selain itu juga termasuk dalam enam jenis usaha pariwisata yang telah ditentukan.
Baca juga: Cek dan Cairkan di Eform BRI, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Pertengahan November 2021
Baca juga: CARA Cek Bansos PKH yang Cair November 2021, Klik cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kategori Penerimanya
BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata.
Cara daftar BPUP
Dikutip dari bpup.kemenparekraf.go.id, berikut cara daftar BPUP:
1. Akses laman BPUP Kemenparekraf, bpup.kemenparekraf.go.id atau klik di sini.
2. Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Halaman Utama.
3. Centang 'i'm not a robot'.
4. Ketuk 'Daftar' kemudian sistem akan melakukan sinkronisasi kedalam database.
5. Bila nomor NIB terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.
Kriteria daerah penerima BPUP
Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:
1. Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional
2. 50% dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai Tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.
Syarat mendapatkan BPUP
Berikut syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, di antaranya:
1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122
2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS
3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah
4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19
5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf
6. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata
Jenis usaha pariwisata yang mendapatkan BPUP
Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021 di antaranya:
1. Hotel Melati,
2. Homestay/Pondok Wisata,
3. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya,
4. Aktivitas Agen Perjalanan Wisata,
5. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, dan
6. SPA.
Selengkapnya bisa cek di sini.
Dikutip dari keterangan yang dibagikan lewat Instagram @kemenparekraf, jumlah bantuan BPUP sebesar Rp 2 juta perbulan yang dibagikan selama dua bulan.
Penyaluran bantuan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.
Adapun waktu pendaftaran BPUP yakni 15-26 November 2021.
Kemudian verifikasi dan validasi data berlangsung tanggal 15-26 November 2021.
Sementara pencairan BPUP berlangsung pada 13-24 Desember 2021.
(Tribunnews.com/Fajar)