TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan oleh pemerintah sebesar Rp1 juta.
Bantuan tersebut dapat digunakan dalam waktu dua bulan.
Apabila penerima ingin mengecek statusnya maka dapat mengunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Adapun pemerintah mengadakan program BSU dalam rangka untuk memulihkan ekonomi masyarakat secara nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Bantuan Subsidi Gaji, Berikut Syarat Penerimanya
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriterianya Berikut Ini
Kuota penerima telah ditambah hingga 1,6 juta penerima dengan penganggaran yang diambil dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Lalu apabila penerima sudah mendapatkan bantuan maka dapat dicairakan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta via Bank Syariah jika berdomisili di Aceh.
Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;
Apabila dinyatakan lolos maka pesert akan diberikan keterangan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Baca juga: Pengalihan Dana Program Bantuan Subsidi Diharapkan Tak Hambat Masyarakat Memiliki Rumah
Cara Cek Status via Kemnaker
- Buka laman https://kemnaker.go.id/;
- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu;
- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;
- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.
Namun perlu diketahui apabila tidak semua pekerja atau buruh berhak untuk menerima BSU karena terdapat beberapa syarat untuk dipenuhi.
Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:
1. WNI;
2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;
6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
Tahap Penyaluran BSU
1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No.16 Tahun 2021.
2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU
3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.
4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait BSU