Dalam sambutannya, Bayu menyebut, ajang perlombaan ini akan menjadi wadah yang bertujuan untuk meningkatkan minat menulis dan melakukan penelitian mahasiswa PTK Katolik.
Tak hanya itu, dirinya berharap melalui ajang ini juga dapat meningkatkan kemampuan dalam menyampaikan ide, gagasan dan pendapat pada mahasiswa PTK Katolik, dan mendukung program prioritas Kementerian Agama dalam penguatan moderasi beragama.
Baca juga: Kemenag: Indonesia Pantas jadi Model Artikulasi Islam di Dunia
"Tujuan ini merupakan perwujudan dari fungsi sistem pendidikan nasional," beber Bayu.
Dia menjelaskan, fungsi Pendidikan Nasional sendiri merupakan pengembangan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Perlombaan ini juga dapat bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Saya juga mengapresiasi lomba karya tulis ilmiah karena mengusung tema tentang Moderasi Beragama yang sangat relevan dan aktual dan mendukung program Pemerintah," katanya.
Bayu menjelaskan, Moderasi Beragama merupakan salah satu isu bangsa yang dipandang penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Baca juga: Kemenag Berniat Ubah Aset Dari Koruptor Jadi KUA atau Madrasah
Moderasi beragama sendiri, kata Bayu, adalah cara beragama jalan tengah sesuai makna kata moderasi sendiri.
Dengan Moderasi Beragama, maka kata dia, seseorang tidak ekstrem dan tidak berlebih-lebihan saat menjalankan ajaran agamanya.
"Tujuan Moderasi Beragama untuk menengahi serta mengajak dua kutub ekstrem dalam beragama untuk bergerak ke tengah, kembali kepada esensi agama, yaitu memanusiakan manusia," tukasnya.
Untuk itu, kata dia, program Moderasi Beragama akan menjadi obat penawar dalam merawat persatuan NKRI berdasarkan Pancasila yang sudah disepakati, dan juga obat penawar dalam mengurangi ekstremisme, dan intoleransi dalam hidup bersama.