News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Hasil SKD CPNS Kemenhub 2021, Peserta Lulus Sebanyak 6.023 Orang, Cek via cpns.dephub.go.id

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2021 telah dirilis sejak Sabtu, (13/11/2021).

Pengumuman tersebut telah diumukan di laman CPNS Kemenhub, cpns.dephub.go.id.

Peserta yang lulus dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 6.023 orang.

Kemenhub melalui Instagramnya menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus dan mengikuti SKB diwajibkan untuk melakukan pemilihan lokasi ujian Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 15-16 November 2021.

Sehingga jika lewat waktu maka lokasi akan ditentukan oleh panitia.

Selain itu adapula kewajiban yang harus dipatuhi oleh peserta yang akan mengikuti SKB.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS Kementerian Perindustrian 2021 Lengkap dengan Tahapan SKB

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS Kemenkes 2021 Lengkap dengan Tata Cara dan Materi SKB

Kewajiban Peserta SKB Kemenhub dikutip dari @kemenhub151

1. Surat asli keterangan disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk peserta disabilitas).

2. Surat asli keterangan mengandung atau hamil dari rumah sakit yang dikeluarkan oleh dokter kandungan (khusus untuk pelamar wanita yang sedang mengandung/hamil

3. Foto asli Thorax (PA) dan hasil interpretasi dari dokter spesialis radiologi yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah dengan minimal pemeriksaan bulan November 2021.

4. Printout asli Elektrokardiograf (EKG) dan hasil interpretasi dari dokter spesialis jantung atau dokter spesialis penyakit dalam yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021.

5. Surat keterangan kesehatan jiwa dan hasil interpretasi dari dokter spesialis kedokteran jiwa yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021.

6. Surat asli keterangan hasil pemeriksaan tes buta warnda dari dokter spesialis kedokteran mata yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021.

7. Surat asli keterangan hasil pengukuran tinggi dan berat badan dari dokter yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021.

Baca juga: 184 Peserta Seleksi CPNS Kementerian PANRB Lanjut ke Tahap SKB

Materi SKB

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;
 
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait CPNS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini