Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pejabat pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.
Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
BERITA REKOMENDASI