Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) yang juga anggota Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) DPR RI Hendrik Lewerissa mengusulkan agar pelaku kekerasan seksual dijatuhi sanksi kumulatif berupa pidana dan denda dalam RUU tersebut.
Hendrik mengatakan hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Selain itu, kata dia, tujuan lainnya adalah untuk menghindari sanksi yang sifatnya opsional sebatas denda saja bagi pelaku.
Hal itu disampaikannya di awal Rapat Panja Penyusunan RUU PKS di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa (16/11/2021).
"Kalau memang tujuan kita untuk memberikan efek jera kepada pelaku maka usulan saya yang konkret, itu dibuat sanksi kumulatif. Jadi penjara dan denda. Terserah pelaku mau bayar atau bagaimana yang penting effect detterence-nya itu tercapai," kata Hendrik.
Baca juga: Fraksi PDI-P Usul Tambahkan Kata Pencegahan pada Judul RUU TPKS
Dalam rapat tersebut, Hendrik juga mempertanyakan naskah draf RUU TPKS terkini yang sebelumnya telah disampaikan di awal rapat.
Ia mempertanyakan terkait pengertian rehabilitasi di Pasal 1 nomor 22 yang menurutnya mengambang dan agak sulit dipahami.
Ia kemudian membacakan rumusan pengertian rehabilitasi tersebut yakni rehabilitasi adalah upaya yang bertujuan untuk dapat melaksanakan kembali perannya secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
Pertanyaan hukumnya, kata dia, adalah siapa yang melakukan rehabilitasi dan kepada siapa rehabilitasi itu ditujukan.
"Rehabilitasi ini upaya yang dilakukan oleh siapa dan ditujukan kepada siapa, itu yang harus dicantumkan dalam pengertian rehabilitasi ini," kata dia.