News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Payung Hukum Perekrutan Rampung, Eks 57 Pegawai KPK Belum Kontak Polri dan Kemenpan RB

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Hotman Tambunan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berkontak dengan pihak Polri maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meski payung hukum perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kepolisian sudah rampung.

"Belum ya, kita menunggu kan ya," kata perwakilan 57 mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan, kepada Tribunnews.com, Selasa (16/11/2021).

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan proses pembahasan di internal Polri sudah rampung.

Nantinya, perekrutan itu akan diumumkan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Baca juga: Pembahasan yang Atur Regulasi Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Telah Rampung

"Dalam waktu dekat dari Pak Menpan akan menyampaikan. Ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Dedi menuturkan regulasi yang telah rampung dibahas berkaitan dengan rincian perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Dia memastikan regulasi itu menjadi payung hukum agar perekrutan itu tak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Regulasi Rampung, Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Segera Diumumkan Menpan RB

"Ada beberapa regulasi yang dibutuhkan. Contoh dari 57 memiliki kompetensi yang berbeda-beda. Ruang jabatan disini harus dipersiapkan, ruang jabatan sesuai kompetensi itu harus dilindungi satu regulasi. Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat guna ke depan tidak ada lagi permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini