News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi KPU dan Bawaslu

Pendaftaran Sudah Ditutup, Ada 867 Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Akan Jalani 11 Tahapan Seleksi

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menutup pendaftaran peserta seleksi.

Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu resmi ditutup Senin (15/11/2021) pukul 16:00 WIB.

Pendaftaran dibuka sejak 18 Oktober 2021. 

Berdasarkan data Tim Seleksi, tercatat ada 492 orang calon peserta seleksi anggota KPU dan 375 orang calon peserta seleksi anggota Bawaslu atau total 867 orang pendaftar.

Informasi yang didapat Wartakotalive.com dari laman resmi https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/ menyebutkan, pengumuman lolos seleksi administrasi akan disampaikan Rabu (17/11/2021).

Selanjutnya, mereka yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti sejumlah tahapan seleksi hingga terpilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu.

Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu diketaui Juri Ardiantoro, mantan anggota KPU yang kini menjadi salah satu deputi di Kantor Sekretariat Presiden (KSP). 

Informasi lebih lanjut terkait seleksi calon anggota Bawaslu dan KPU dapat menghubungi call center/Whatsapp: +62 811 1220 0077.

Informasi juga bisa ditanyakan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu di Gedung B Lantai 2 Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat.

Baca juga: Afifuddin Daftar Jadi Calon Anggota KPU RI, Ini Alasannya

Sebelumnya diberitakan, Bahtiar, Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu,  mengatakan, anggota KPU dan Bawaslu bukan sekadar penyelenggara pemilu, melainkan juga penyelenggara negara.

Berdasarkan pengalamannya berkecimpung selama kurang lebih 20 tahun menjadi mitra KPU-Bawaslu, saat seorang penyelenggara pemilihan umum (pemilu) menempatkan dirinya sebagai penyelenggara negara, maka levelnya akan meningkat.

Untuk itu, ketika penyelenggara pemilu telah terpilih, harus tertanam betul dalam dirinya bahwa dia memiliki peran sebagai penyelenggara negara.

“Jadi kualitasnya sebagai negarawan juga harus ada, bukan hanya orang yang memahami pemilihan,” ucap Bahtiar.

Baca juga: Supaya Bersih dari Lobi Politik ke DPR, Calon Komisioner KPU-Bawaslu Diminta Buat Pakta Integritas

Tahapan Seleksi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini