Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Adimulia Agrolestari (AA) Franky Widjaja, Selasa (16/11/2021) dalam penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Lewat Franky, penyidik KPK berusaha menyelisik pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang berujung pemberian uang kepada Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra (AP).
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan perpanjangan HGU oleh PT AA l yang diduga ada penyerahan sejumlah uang pada tersangka AP agar mendapatkan persetujuan HGU dimaksud," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra
Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.
Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.
Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.
Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.
Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar.
Baca juga: Masa Penahanan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra Diperpanjang
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.
Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.
Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.