News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebanyak 7 Fraksi DPR Sepakat Nama RUU TPKS

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tujuh fraksi yang tergabung dalam panitia kerja (Panja) resmi menetapkan nama rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setuju dengan nama tersebut, tetapi tetap memasukkan poin ihwal pencegahan di dalamnya.

"Tadi sudah berembuk bersama Pak Kapoksi setuju untuk kata pencegahannya tidak perlu, jadi judulnya tetap," ujar anggota Panja RUU TPKS dari PDIP My Esti Wijayanti dalam rapat, Rabu (17/11/2021).

Fraksi Partai Gerindra dan Partai Nasdem juga sepakat dengan nama RUU TPKS.

Menurut  mereka, judul tersebut dapat mencakup pembahasan yang lebih luas sesuai dengan materi muatan yang ada di dalam draf yang tengah disusun.

Baca juga: RUU TPKS Segera Dibahas, Sahroni: Perjuangan Partai  NasDem Segera Membuahkan Hasil

Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar.

"Saya menganggap bahwa TPKS ini sudah membawahi kalau ada harapan tadi tentang pencegahan. Adanya undang-undang ini, maka itu adalah bentuk pencegahan terjadinya tindak pidana," ujar anggota Panja Fraksi Partai Golkar Supriansa.

Fraksi Partai Demokrat juga setuju dengan nama RUU TPKS, tanpa menyertakan alasan dukungannya.

Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga sepakat selama tujuannya adalah memberikan payung hukum dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Sementara Anggota Panja Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Desy Ratnasari sepakat dengan nama RUU TPKS.

"Kami menginginkan tindak pencegahan ini masuk dalam substansi dan sebuah keharusan yang harus diatur dalam RUU ini. Sehingga apapun yang kita berikan kepada masyarakat menjadi lebih komprehensif," ujar Desy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini