News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

CARA Cairkan Bantuan Bagi Penerima BLT Subsidi Upah Rp 1 Juta yang Tak Memiliki Rekening Himbara

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situs pengecekan BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id. Dalam artikel ini terdapat cara untuk mencairkan dana bantuan bagi penerima BLT Subsidi Upah/Gaji (BSU) yang tidak memiliki rekening Himbara.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat cara untuk mencairkan dana bantuan bagi penerima BLT Subsidi Upah/Gaji (BSU) yang tidak memiliki rekening Himbara.

Sebelum mencairkan dana bantuannya, penerima BSU dapat dicek secara online dengan mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain itu, penerima BSU juga dapat mengirim chat Whatsapp ke 081380070175 atau menghubungi Call Center nomor telepon 175.

Diketahui, penyaluran BSU senilai Rp 1 juta tidak dikenakan potongan apapun.

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta November 2021, Cairkan Dana Tanpa Antre

Baca juga: Bansos PKH Tahap ke-IV Cair di Bulan November 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id 

Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Namun apabila dana belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Lantas bagaimana cara mencairkan bantuan bagi penerima BSU yang tak memiliki rekening Himbara?

Cara Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:

- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;

- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

- Kemudian, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;

- Setelah itu, penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Lantas, bagaimana cara mengecek status calon penerima BSU?

Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). (Tangkap layar https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:

Terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar penerima BSU.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.

Berikut ini cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Chat Whatsapp ke 081380070175

- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175;

- Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

Layanan Masyarakat 175

- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:

-  Akses laman kemnaker.go.id;

- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu;

- Jika sudah, login ke akun Anda;

- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda;

- Lalu cek pemberitahuan;

-  Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima. Berikut tahapan penyaluran BSU, dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan)

Tahapan Penyaluran BSU:

- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita lain terkait bantuan subsidi gaji tahun 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini