Inilah cara scan QR Code, dikutip dari Indonesiabaik:
1. Download aplikasi PeduliLindungi di perangkatmu (jika belum ada);
2. Buka aplikasi PeduliLindungi;
3. Login ke akun milikmu apabila sudah membuat akun;
4. Pada tampilan menu, pilih Scan QR Code;
5. Arahkan kamera HP ke QR Code di fasilitas umum tersebut;
6. Kamu bisa menunjukkan hasilnya kepada petugas di fasilitas publik saat diminta menunjukkan QR Code.
Perlu diingat, hanya pengunjung yang memiliki banner QR Code dengan warna kuning dan hijau yang boleh menggunakan fasilitas umum.
Selain itu, pengunjung yang memiliki gejala atau menunjukkan indikasi Covid-19 tidak diperkenankan memasuki dan menggunakan fasilitas umum.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aplikasi PeduliLindungi