Para Nakes menerima vaksin Moderna untuk vaksin dosis ketiga atau booster.
Vaksinasi Booster Bagi Anggota DPR Akan Berbayar
Dikutip dari Kompas.com, Menkes Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan, biaya vaksinasi booster kepada penerima bantuan iuran (PBI) ditanggung negara.
Menkes juga mengatakan, anggota DPR RI karena biaya vaksinasi booster kepada anggota Dewan dan non-PBI BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung negara.
“Yang kedua nanti akan ditanggung oleh negara adalah yang PBI."
"Jadi mohon maaf bapak ibu anggota DPR yang memang penghasilannya cukup nanti kita minta bayar sendiri,” kata Budi di rapat kerja Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Budi menambahkan, masyarakat yang masuk katagori vaksinasi booster berbayar bisa memilih jenis vaksin yang mau disuntikkan kepadanya.
“Dan itu nanti akan dibuka boleh pilih mau yang mana,” imbuh dia.
Baca juga: Mengenal Novalia Pishesha, Pelopor Vaksin Covid-19 yang Mudah Diproduksi di Indonesia
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut penyuntikan booster vaksin Covid-19 diharapkan dapat dimulai pada awal tahun depan.
Vaksin booster ini akan diberikan kepada peserta penerima bantuan iuran PBI maupun peserta non PBI-BPJS Kesehatan.
"Bahwa Vaksin Booster diharapkan bisa dilaksanakan di awal Tahun 2022."
"Nantinya, diminta untuk dipersiapkan yang berbasis PBI dan non PBI," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (18/11/2021).
Airlangga juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo meminta agar mekanisme penyuntikan vaksin booster dapat segera dipersiapkan.
Menkes Sebut Vaksin Booster Gratis Bagi Peserta BPJS