Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki dua perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus mafia tanah di wilayah tersebut.
Hal ini adalah tindak lanjut dan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberantas mafia tanah.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Dijelaskan Leo, kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan perambahan kawasan swaka margasatwa di Kabupaten Langkah dan Kabupaten Deli Serdang. Dia bilang, kasus ini termasuk sebagai dugaan korupsi karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Nirina Zubir Ungkap Selain Sertifikat Tanah, Uang Ibunya Dipakai Mantan ART untuk Modal Usaha
Lalu, kasus kedua berkaitan dengan perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai. Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-27/L/2/Fd.1/11/2021 tertanggal 15 November 2021.
"Terkait pemberantasan mafia tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespons dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap 2 kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerima banyak pengaduan perkasa usai instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Supardi menyampaikan pihaknya menerima laporan perkara terkait masalah tersebut dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
"Oh banyak (pengaduan perkara) seluruh Indonesia banyak, banyak, ada banyak tadi saya lihat, cuman data sementara tapi kan belum final, yang pidana khusus, masuknya yang pidana khusus," kata Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021) malam.
Baca juga: Mantan ART Nirina Zubir Ditahan karena Penggelapan Sertifikat Tanah, Mengaku Disekap Sang Artis
Supardi mengungkap perkara yang masuk ke korps Adhyaksa sudah masuk ke tahapan penyelidikan dan penyidikan. Sebaliknya, ada pula kasus yang telah masuk ke meja persidangan.
"Di penyelidikan dan penyidikan, ada di penyelidikan ada yang sudah sidang malahan," jelasnya.
Supardi menyatakan Jaksa Agung juga telah memerintahkan jajarannya untuk fokus terlebih dahulu menghitung berapa perkara yang telah masuk ke penyelidikan maupun penyidikan.
Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Asabri
"Iya jadi kita pun, saya sudah diperintahkan juga untuk menginventarisir seluruh perkara korupsi yang menyangkut seperti itu ya, terkait dengan mafia tanah itu seluruh Indonesia, ada berapa perkara sih penyelidikan, penyidikan, Pak Jaksa Agung konsen masalah itu, jadi saya barusan diperintahkan juga untuk menginventarisir," tukas Leonard.