Melalui metode tersebut, KPK berhasil menangkap hakim dan jaksa selaku penegak hukum serta bisa membongkar kasus dugaan korupsi.
Salah satu peristiwa yang sempat membuat heboh publik adalah penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada Oktober 2013 lalu.
Saat itu, Novel terlibat ke dalam tim yang menggelar OTT.
Sampai saat ini, tepatnya pada kepemimpinan era Firli Bahuri Cs, OTT masih menjadi strategi KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri untuk Bupati Banyumas: Jika Korupsi dan Cukup Bukti, Ya Ditangkap
Sebelumnya, Arteria mengatakan polisi, jaksa, dan hakim yang bertugas di Indonesia tidak seharusnya menjadi objek OTT kasus dugaan korupsi.
Ia menilai aparat penegak hukum tersebut adalah simbol negara.
"Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," kata Arteria dalam diskusi daring bertajuk 'Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?' pada Kamis (18/11/2021).
UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sendiri mengatur secara rinci soal Simbol Negara.
Dalam konstitusi dan UU tersebut Simbol Negara terdiri dari Bendera Negara Indonesia yang adalah Sang Merah Putih, Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia, Lambang Negara yakni Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.