2. SKB CAT bagi seluruh peserta Non SLTA (menunggu penjadwalan oleh BKN);
3. Ujian Praktek bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen;
4. Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi seluruh peserta.
Lalu bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD (P/L) diwajibkan mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:
a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA (Dokter/S2/S1/D3) memilih lokasi SKB CAT dan kemudian mencetak kartu tanda peserta;
b. Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA, pilihan lokasi sudah ditentukan secara otomatis sesuai wilayah formasi dan hanya mencetak kartu tanda peserta.
Ketentuan Terbaru Tes SKB CPNS 2021
Berikut ketentuan terbaru Tes SKB CPNS 2021 yang dikutip dari Instagram @bkngoidofficial:
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksmal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker).
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal.
6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibaca.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait CPNS 2021