News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Nasional: Ketentuan PPKM Level 3 24 Desember | BPOM Rilis Daftar Kosmetik Mengandung Merkuri

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus listrik TransJakarta melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudiman, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021). Layanan uji coba bus listrik TransJakarta beroperasi lebih awal mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB seiring pemberlakuan PPKM level 1 di Jakarta. Sebagai informasi, TransJakarta sejak tahun lalu mulai melakukan uji coba pengoperasian bus listrik di rutenya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.

Mulai ketentuan berlakunya kebijakan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021.

Lalu daftar kosmetika yang mengandung merkuri dirilis BPOM.

Populer nasional berikutnya adalah istri Pangdam Udayana dan putri Menteri Luhut Binsar Pandjaitan.

Hingga berita daftar UMP 2022 di berbagai kota di Indonesia.

Baca juga: Tidak Ada Penyekatan di Jalan Raya Selama Pemberlakuan PPKM Level 3 di Libur Natal Tahun Baru

Baca juga: POPULER REGIONAL: Pria Hilang Misterius di Sumedang | Istri Polisi Laporkan Suami karena Selingkuh

1. Ketentuan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember

Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.

Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.

Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."

SELANJUTNYA>>>

2. Daftar Produk Kosmetika yang Mengandung Merkuri

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar produk kosmetika yang mengandung merkuri.

Merkuri atau raksa ini merupakan unsur kimia alami yang dapat ditemui dalam batu-batuan, biji tambang, di perairan, tanah, maupun udara.

Menurut WHO, paparan merkuri dapat berpotensi menimbulkan efek toksik ke sistem saraf, pencernaan, imun, paru-paru, ginjal, kulit, hingga mata.

WHO pun memasukkan merkuri sebagai satu dari 10 bahan kimia utama yang paling mengancam kesehatan masyarakat.

Namun, produk kosmetika berbahan merkuri yang berbahaya diketahui masih banyak dijumpai di pasaran.

Oleh karena itu, BPOM melakukan pemetaan data kerawanan kejahatan produk kosmetika bermerkuri di Indonesia.

SELANJUTNYA>>>

3. Jhoni Allen Masih Usaha Ungkap Kejanggalan Pemecatan dari Demokrat

Perkara pemecatan terhadap Jhoni Allen oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang telah diputus di Pengadilan Tinggi DKI bergulir ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

Slamet, selaku kuasa hukum Jhoni Allen mengungkapkan, pihaknya menduga ada sejumlah kejanggalan dalam putusan yang dibuat oleh majelis hakim.

"Bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding yang diajukan Jhonny Allen, hari ini kita laporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA karena diduga telah melanggar kewenangan, tidak profesional dan tidak fair dalam memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding," ujar Slamet melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).

Slamet membeberkan, perilaku tidak profesional dan tidak fair tersebut terlihat dari beberapa fakta antara lain mengenai jadwal agenda persidangan yang berbeda dengan putusan perkara.

SELANJUTNYA>>>

4. Sosok Paulina Istri Pangdam Udayana dan Putri Menteri Luhut

Berikut ini sosok Paulina Uli Pandjaitan, istri Panglima Kodam (Pangdam) IX/Udayana Mayjen Maruli Simanjuntak.

Nama Mayjen Maruli Simanjuntak menjadi sorotan setelah ia disebut-sebut bakal menduduki jabatan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). 

Diketahui, posisi Pangkostrad saat ini kosong setelah ditinggalkan Letjen Dudung Abdurachman yang diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Terkait nama Maruli sebagai calon Pangkostrad, Letjen Dudung Abdurachman mengaku tidak tahu. 

"Belum tahu sampai sekarang," kata Dudung usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021), dilansir Tribunnews.

Dudung mengatakan, ia akan melaporkan langsung kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengenai nama penggantinya.

Nantinya, ujar Dudung, laporan tersebut akan diteruskan Andika kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Nanti akan kami laporkan kepada Panglima TNI dan nanti akan dilaporkan kepada Bapak Presiden," ungkapnya.

Sosok Istri Mayjen Maruli Simanjuntak, Paulina Pandjaitan dan Kisah Cintanya

SELANJUTNYA>>>

5. Daftar UMP 2022

Upah minimum pekerja pada tahun 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar "Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

SELANJUTNYA>>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini